- Menyatakan Terdakwa SANTRIADJI DZAKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan digantikan dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- STNK Kendaraan Sepeda Motor Yamaha N-Max No. Pol: B-4470-TNR;
- SIM C atas nama YULIUS FERNANDO HUTABARAT;
- STNK Kendaraaan Sepeda Motor Kawasaki Ninja 150 No. Pol: B-4063-TYW;
- SIM C atas nama SANTRIADJI DZAKI;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 455/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM |
|
Nomor | 455/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua, Br Hakim Anggota Novian Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Robert Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Sangkap Hutabarat Dikembalikan kepada Terdakwa Santriadji Dzaki; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 455/Pid.Sus/2023/PN_JKT.TIM.zip
- Download PDF
- 455/Pid.Sus/2023/PN_JKT.TIM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 455/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Kasasi : 501 K/Pid/2024
Banding : 260/PID.SUS/2023/PT.DKI
Statistik7221