- 1 (satu) pucuk Senjata api jenis pistol G2 Combat Nomor BG.EA.010139 Nomor BG EA 010139.
- 1 (satu) buah Magazen.
- 10 (sepuluh) butir Munisi kal 9 mm.
- 1 (satu) buah Kotak senjata.
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux warna hitam Nopol B 107 NLD.
- 2 (dua) buah Plat dinas Kemhan pinjaman Noreg 51332-00.
- 1 (satu) buah Flashdisk berisi rekaman video asli tindak pidana pengancaman dan penodongan dengan senjata api pistol yang diduga dilakukan oleh Kapten Cpm Rahmat Syahrani NRP 21950174840575 Jabatan Dansatgaskam Subbag Pamwal VIP Bagpam Roum Kemhan di Jalan tol Jagorawi sekitar Cibubur Jakarta Timur.
- 2 (dua) lembar ST Panglima TNI Nomor STR/38/2021 tanggal 2 Maret 2021 tentang Penggunaan senjata api dan Munisi serta bahan peledak.
- 2 (lima) lembar ST Panglima TNI Nomor ST/507/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Perintah untuk penertiban penggunaan plat dinas TNI baik bantuan maupun rahasia serta penggunaan sirine dan lampu rotary bagi kendaraan dinas.
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 7-K/PM.II-08/AD/I/2023 |
|
Nomor | 7-K/PM.II-08/AD/I/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Tidak Mentaati Perintah Dinas |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Gatot Sumarjono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk K Sunti Sundari, Br Hakim Anggota Mayor Laut Kh M Zainal Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk Muhammad Fahrul Rozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu RAHMAT SYAHRANI, Kapten Cpm NRP 21950174840575 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang? dan ?Perbuatan tidak menyenangkan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara : Selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan. Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran disiplin prajurit TNI sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. Barang-barang : Dikembalikan kepada satuan Terdakwa yaitu Kemhan RI. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7-K/PM.II-08/AD/I/2023.zip
- Download PDF
- 7-K/PM.II-08/AD/I/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 400 K/Mil/2023
Pertama : 7-K/PM.II-08/AD/I/2023
Statistik22512