- Menyatakan Terdakwa ISZHAR SUHADA, S.E Bin SYARIF ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) TAHUN;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buku Cek BNI Rahmat Putra Ranadiwangsa 0824819819 No. CL 588526 s/d No. CL 588550 (disebut barang bukti No. 1);
- Rekening Koran Bank Negara Indonesia No. 0824819819 an. RAHMAT PUTRA RANADIWANGSA Periode 01/05/2019 s/d 03/08/2022 (disebut barang bukti No. 2);
- Laporan Pertanggungjawaban Direktur PT. Rahmat Putra Ranadiwangsa Proyek Perumahan Semarang Agung Residence Periode Tahun 2019 s/d 2022 (disebut barang bukti No. 3)
- 1 (satu) berkas fotokopi Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 554 / Kel. Mulia Baru an. PT. Putra Ranadiwangsa (disebut barang bukti No. 4);
- 1 (satu) berkas fotokopi Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 553 / Kel. Mulia Baru an. PT. Putra Ranadiwangsa (disebut barang bukti No. 5);
- 1 (satu) berkas fotokopi Akta Jual Beli No. 42 / 2020 tanggal 17 Juli 2020 PPAT RIYA YANUARTI, S.H., M.Kn (disebut barang bukti No. 6);
- 1 (satu) berkas fotokopi Akta Jual Beli No. 32 / 2020 tanggal 19 Juni 2020 PPAT RIYA YANUARTI, S.H., M.Kn (disebut barang bukti No. 7.;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran BNI Periode 01/03/2019 s/d 31/03/2019 No Rek 5252486824 an KAREL MEYONO (Penerimaan uang modal Sdr NASIR LEHAN Rp. 500.000.000 dari Sdr ISZHAR SUHADA) disebut barang bukti No. 8);
- 1 (satu) lembar Rekening Koran BNI Periode 01/03/2019 s/d 31/03/2019 No Rek 5252486824 an KAREL MEYONO (Penerimaan uang modal Sdr NASIR LEHAN Rp. 1.000.000.000,- dari Sdr ISZHAR SUHADA) disebut barang bukti No. 9;
- Rekening Koran BNI tanggal cetak 31/12/2020 No rek. 5252486824 an. KAREL MEYONO (pengembalian uang Rp. 700.000.000 ke Rek PT. Rahmat Putra Ranadiwangsa (disebut barang bukti No. 10);
- Rekening Koran Periode 01/12/2020 s/d 28/02/2021 Bank BNI No. 0619382216 an. TRIYATMI PUTRI (Pengembalian uang Rp. 670.000.000 ke Rek PT. Rahmat Putra Ranadiwangsa (disebut barang bukti No. 11;
- Surat Pernyataan Sdr ISZHAR SUHADA tanggal 21-12-2021 (disebut barang bukti No. 12);
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Kesepakatan Kerja sama antara Sdr KAREL MEYONO dengan Sdr NASIR LEHAN tanggal 1 Maret 2019 (disebut barang bukti No. 13);
- 1 (satu) lembar Slip Setoran (form aplikasi) Bank Kalbar Syariah dari NASIR LEHAN ke Penerima ISZHAR SUHADA No. Rek 882703029638 dengan jumlah Nominal Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (disebut barang bukti No. 14).
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr ISZHAR SUHADA tanggal 29 Januari 2022 (disebut barang bukti No. 15);
- 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi telah terima dari Sdr ISZHAR SUHADA sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran angsuran pertama dari 2 M ( Dua Milyar) tanggal 1 Februari 2022 yang ditanda tangani oleh NASIR LEHAN (disebut barang bukti No. 16);
- Fotokopi Surat Pernyataan NASIR LEHAN tanggal 15 Februari 2023 (disebut barang bukti No. 17);
- 1 (satu) lembar Fotokopi kwitansi telah terima dari Bapak Karel Meyono uang sejumlah Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian kekurangan modal kerja tanggal 15 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh NASIR LEHAN (disebut barang bukti No. 18).
- 1 (satu) bundel daftar pengeluaran 500.000.000 Cek 15 Desember 2020 dari HERU SATMOKO kepada ISZHAR SUHADA beserta bukti rekening Koran Bank BNI No. 0191026643 atas nama ISZHAR SUHADA (disebut barang bukti No. 19;
- 1 (satu) bundel daftar pengeluaran 70.000.000 Transfer Cek 20 Januari 2021 dari HERU SATMOKO kepada ISZHAR SUHADA beserta bukti rekening Koran Bank BNI No. 0191026643 atas nama ISZHAR SUHADA (disebut barang bukti No. 20);
- 1 (satu) bundel daftar pengeluaran 100.000.000 Cek 22 Januari 2021 dari HERU SATMOKO kepada ISZHAR SUHADA beserta bukti rekening Koran Bank BNI No. 0191026643 atas nama ISZHAR SUHADA (disebut barang bukti No. 21).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 311/Pid.B/2023/PN Ptk |
|
Nomor | 311/Pid.B/2023/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuryanti, M.hbr Hakim Anggota Deny Ikhwan |
Panitera | Panitera Pengganti Ririn Zuama Rochaidah Br. Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada HERU SATMOKO. Dikembalikan kepada KAREL MEYONO, SP. Dikembalikan kepada NASIR LEHAN. Dikembalikan kepada BAYU SUKMADIANSYAH (Kuasa Hukum Terdakwa); 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.B/2023/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 311/Pid.B/2023/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 417 K/Pid/2024
Pertama : 311/Pid.B/2023/PN Ptk
Statistik118137