- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat karena alasan pensiun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja seluruhnya sebesar Rp 107.049,720, 00 (seratus ratus tujuh juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), dengan rincian masing-masing Penggugat, sebagai berikut:
- Penggugat I:
- U. Pesangon 1,75 x 9 x Rp 2.582.000,00 = Rp 40.666.500,00
- U. Penghargaan Masa kerja 4 x Rp 2.582.000,00 = Rp 12.910.000,00
- Cuti yang belum diambil 12/25 x Rp 2.582.000,00 = Rp 1.239.360,00
- Penggugat II:
- U. Pesangon 1,75 x 9 x Rp 2.582.000,00 = Rp 40.666.500,00
- U. Penghargaan Masa kerja 4 x Rp 2.582.000,00 = Rp 10.328.000,00
- Cuti yang belum diambil 12/25 x Rp 2.582.000,00 = Rp 1.239.360,00
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk |
|
Nomor | 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herianto Sinaga, Br Hakim Anggota Agus Susianto |
Panitera | Panitera Pengganti Ari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Jumlah = Rp 54.815.860,00 Jumlah = Rp 52.233,860,00 DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1281 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk
Statistik7149