- Menyatakan Terdakwa Samsir alias Ambo Sakka bin Panrala tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyuruh untuk melakukan pembununan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah kemeja warna biru robek bergaris kotak putih terdapat banyak bercak darah;
- 1 (satu) buah jaket kain robek berwarna coklat kehitaman terdapat banyak bercak darah;
- 1 (satu) buah celana kain warna biru dengan ikat pinggang warna abu-abu terdapat banyak bercak darah;
- 1 (satu) pasang sandal karet warna hitam dengan pengikat;
- 1 (satu) buah topi dengan warna abu-abu loreng;
- 1 (satu) buah celana kaos pendek robek warna biru muda bergaris merah terdapat banyak bercak darah;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna abu-abu kombinasi biru bergaris terdapat banyak bercak darah;
- 1 (satu) buah topi warna biru muda;
- 1 (satu) buah baju coklat robek penuh terdapat banyak bercak darah;
- 1 (satu) buah switer tertulis GREAT 93 warna coklat dengan tutup kepala terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah baju kemeja putih bermotif pita warna warni terdapat banyak bercak darah;
- 1 (satu) buah celana kain pendek dengan merk NB dengan warna abu-abu rokok
- 1 (satu) bilah parang, gagang berwarna kuning kecoklatan, besi berwarna hitam berlumur lumpur, panjang sekitar 45 cm dan lebar 4 cm ujungnya runcing;
Putusan PN SENGKANG Nomor 71/Pid.B/2023/PN Skg |
|
Nomor | 71/Pid.B/2023/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwan, Br Hakim Anggota Yusrimansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/2023/PN_Skg.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/2023/PN_Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2023/PN Skg
Statistik5942