- Menyatakan Terdakwa I Yusup Lende alias Yusup, Terdakwa II Melkianus Bali Ngara alias Bapak Okta dan Terdakwa III Herman Lende Bili alias Bapak Omi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Baju kaos warna merah bertuliskan ?Korea?;
- 1 (satu) Lembar Celana pendek kain berwarna biru abu-abu;
- 1 (satu) Batang Parang hulu kayu, dengan sarung parang terbuat dari kayu johar yang dililit dengan potongan selang warna putih sebanyak 5 (lima) lilitan dan potongan selang warna biru sebanyak 1 (satu) lilitan;
- 1 (satu) Batang Parang hulu tanduk warna hitam, dengan sarung parang terbuat dari kayu Nangka yang dililit menggunakan tali nilon, sebanyak 8 (delapan) lilitan;
- 2 (dua) Buah Batu gunung;
- 1 (satu) Lembar Baju kemeja lengan Panjang jenis jeans berwarna biru;
- 1 (satu) Lembar Rompi, warna cokelat tua;
- 1 (satu) Lembar Baju kaos, warna merah bertuliskan ?Remaja Bersatu? pada bagian depan, sedangkan bagian belakang bertuliskan ?Anak REM Puu Kalowo?;
- 1 (satu) Lembar Baju kaos berkerah, warna abu-abu hitam bertuliskan ?Billabong?;
- 1 (satu) Lembar Celana pendek kain warna cream;
- 1 (satu) Lembar Celana kain pendek warna biru tua dan biru muda;
- 1 (satu) Lembar Celana pendek jeans warna hitam;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 78/Pid.B/2023/PN Wkb |
|
Nomor | 78/Pid.B/2023/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Robin Pangihutan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Salim, M.hbr Hakim Anggota Ardian Nur Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Umbu Renhart Mario Riupassa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.B/2023/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 78/Pid.B/2023/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/2023/PN Wkb
Statistik7547