- Menyatakan Terdakwa Nurrahmah Ahmad, S.T. Binti H. Ahmad Jumrah Palaguna (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Nurrahmah Ahmad, S.T. Binti H. Ahmad Jumrah Palaguna (Alm) dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menghukum Terdakwa Nurrahmah Ahmad, S.T. Binti H. Ahmad Jumrah Palaguna (Alm) untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp3.752.592.220,52 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh koma lima puluh dua rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) bundel Adendum Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : ADD-001/PERKUATAN/MSJD- ASHAJ/PPK/KW-HJ/XI/2020 tanggal 01 Desember 2020 pekerjaan: Perkuatan Struktur Pondasi Masjid Asrama Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Formulir Verifikasi Pencairan Melalui Pihak Ke-Tiga Nama Pencairan : Pembayaran Termin II Pekerjaan Perkuatan Struktur Pondasi Masjid Asrama Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 tanggal 02 November 2020 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Nota Dinas Nomor: B- /Kw.29.B.3/ Ku.04.2/07/2021 tanggal 06 Juni 2021 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Daftar SP2D Satker Kanwil Kementrian Agama Bangka Belitung beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 001/MSJD-ASHAJ/PPK/KW-HJ/II/2020 tanggal 03 Februari 2020 pekerjaan: Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Detail Engineering Design (DED) Masjid Transit Asrama Haji Provinsi Bangka Belitung (Cipta Griya Persada) beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Gambar As Build Drawing Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Analisa Struktur pekerjaan: Perencanaan Penyusunan DED Masjid Asrama Haji Transit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Back Up Data pekerjaan: Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan pekerjaan: Perencanaan Penyusunan DED Masjid Asrama Haji Transit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Laporan Akhir pekerjaan: Perencanaan Penyusunan DED Masjid Asrama Haji Transit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta lampirannya
- 1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2019 Kanwil Kementrian Agama Bangka Belitung beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap Notulen Rapat Rapat Perubahan Design Pondasi dan Cerucuk Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Nomor: 007/FHO/MSJD- ASHAJ/PPK/KW-HJ/XI/2021 tanggal 12 November 2021 beserta lampirannya;
- 2 (dua) rangkap asli dan fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 1050 Tahun 2020 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Penentuan Titik Nol Pembangunan Masjid Asrama Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Foto Fisik 100% Pembangunan Masjid Asrama Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Saran Teknis 1 (satu) dari CV. Cipta Griya Persada kepada PPK Pembangunan Masjid Nomor: 2.07.CGP-SP/VI/2020 tanggal 05 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat perihal Intruksi dari PPK Pembangunan Masjid ke Direktur CV. Andara Karya Abadi Nomor: B-223/Kw.29.B.3/HJ.03/06/2020 Tanggal 03 Juni 2020.
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat CV. Candra Pratama Nomor:01/CP-AH/VI/2020 Tanggal 03 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Saran Teknis 1 (satu) dari CV. Cipta Griya Persada kepada PPK Pembangunan Masjid Nomor: 2.06.CGP-SP/VI/2020 tanggal 02 Juni 2020
- 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Penanggung Jawab Teknis dan Administrasi Kegiatan Pengawasan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Prov. Kep Babel Nomor:01/SK- CP/BB/MASJID-ASHAJ/I/2020 Tanggal 23 Januari 2020
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat dari CV Candra Pratama kepada CV. Andara Karya Abadi Nomor:01/CP-AH/V/2020 Tanggal 04 Mei 2020
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat dari CV Candra Pratama kepada CV. Andara Karya Abadi Nomor:05/CP-AH/V/2020 Tanggal 29 Mei 2020
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat dari CV Candra Pratama kepada PPK Pembangunan Masjid Nomor:06/CP-AH/V/2020 Tanggal 30 Mei 2020
- 1 (satu) bundel Fotokopi Laporan Pendahuluan Konsultan Pengawas CV. Candra Pratama
- 1 (satu) bundel Fotokopi Laporan Bulanan ke-8 Konsultan Pengawas CV. Candra Pratama (Periode: 01 Maret 2021 s/d 20 maret 2021)
- 1 (satu) bundel Fotokopi Laporan Bulanan ke-7 Konsultan Pengawas CV. Candra Pratama (Periode: 01 Februari 2021 s/d 28 Februari 2021)
- 1 (satu) bundel Fotokopi Kemajuan Pekerjaan Segmen Perkuatan Struktur Periode Bulan 1 : 02 November 2021 s/d 29 November 2021
- 1 (satu) bundel Fotokopi Kemajuan Pekerjaan Segmen Perkuatan Struktur Periode Bulan 2 : 30 November 2021 s/d 30 Desember 2021
- 1 (satu) bundel Laporan Akhir Pengawasan Konsultan Pengawas CV. Candra Pratama
- 1 (satu) bundel Laporan Bulanan ke-1 (Periode: 03 Februari 2020 s/d 01 Maret 2020)
- 1 (satu) bundel Laporan Bulanan ke-2 (Periode: 02 Maret 2020 s/d 29 Maret 2020)
- 1 (satu) bundel Laporan Bulanan ke-3 (Periode: 30 Maret 2020 s/d 03 Mei 2020)
- 1 (satu) bundel Laporan Bulanan ke-4 (Periode: 04 Mei 2020 s/d 30 Mei 2020)
- 1 (satu) bundel Laporan Bulanan ke-5 (Periode: 01 Juni 2020 s/d 28 Juni 2020)
- 1 (satu) bundel Laporan Bulanan ke-6 (Periode: 04 Januari 2021 s/d 31 Januari 2021)
- 1 (satu) bundel Fotokopi Laporan Bulanan Ke-1 (Periode 03 Februari sd 01 Maret 2020) Pengawasan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh CV Candra Pratama selaku konsultan Pengawas
- 1 (satu) bundel Fotokopi Laporan Bulanan Ke-2 (Periode 02 Maret sd 29 Maret 2020) Pengawasan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh CV Candra Pratama selaku konsultan Pengawas
- 1 (satu) bundel Fotokopi Laporan Bulanan Ke-3 (Periode 30 Maret sd 26 April 2020) Pengawasan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh CV Candra Pratama selaku konsultan Pengawas
- 1 (satu) bundel Fotokopi Laporan Bulanan Ke-4 (Periode 27 April sd 24 Mei 2020) Pengawasan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh CV Candra Pratama selaku konsultan Pengawas
- 1 (satu) bundel Fotokopi Laporan Bulanan Ke-5 (Periode 25 Mei sd 07 Juni 2020) Pengawasan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh CV Candra Pratama selaku konsultan Pengawas.
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota D. Takdir, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulia Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Pemilik dari mana barang disita atau kepada yang paling berhak 7. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6208 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp
Banding : 13/PID.TPK/2023/PT BBL
Statistik141107