Putusan PN BALIGE Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN Blg |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2023/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evelyne Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jona Agusmen, Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Herbert Barmen Toni Naibaho Alias Herbert telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membeli dan menjual Narkotika Golongan I"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram; - 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram; - 1 (satu) buah handphone merek samsung galaxy a03 berwarna hitam; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2023/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2023/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2023/PN Blg
Banding : 1517/Pid.Sus/2023/PT Mdn
Statistik4916