- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.780.000,00 (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) secara bersama-sama dengan rincian masing-masing membayar sebesar Rp890.000,00 (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA PRAYA Nomor 202/Pdt.G/2023/PA.Pra |
|
Nomor | 202/Pdt.G/2023/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Zaki Amin Amrullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aniq Fitrotul Izza, I.br Hakim Anggota Musthofa Isniyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Sukmaning Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Mahnap adalah: 2.1. Riza Alviana (Penggugat) sebagai istrinya; 2.2. Andra Pani Putrawi sebagai anak laki-laki pertamanya dari mantan istrinya yang bernama Nuraini; 2.3. Riski Gian Mahnap sebagai anak laki-laki ke-2 dari pernikahannya dengan Penggugat; 2.4. Damai Gian Mahnap sebagai anak laki-laki ke-3 dari pernikahannya dengan Penggugat; dan 2.5. Cintamy Gian Mahnap sebagai anak perempuan sekaligus anak terakhirnya yang juga merupakan hasil dari pernikahannya dengan Penggugat; 3. Menetapkan bagian dari harta-harta di bawah ini adalah hak harta bersama Riza Alviana (Penggugat) selaku istri Pewaris dan sisanya adalah harta waris Almarhum Mahnap untuk dibagi kepada masing-masing ahli waris, harta-harta itu adalah sebagai berikut: 3.1. 1 (satu) unit Mobil Pick Up, Merk Isuzu, Type TBR 52 PRLC, No. Polisi DR 8362 WZ, atas nama Didit Catur Budi Winarno yang dibeli dari Dar?i seharga Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 12 Agustus 2010 lunas, namun sampai sekarang surat kepemilikannya masih belum dibalik nama; 3.2. 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza Tahun 2014, warna silver, yang dibeli pada tanggal 16 November 2014 seharga Rp113.805.000,00 (seratus tiga belas juta delapan ratus lima ribu rupiah), sehingga mobil tersebut telah menjadi milik penuh Mahnap berdasarkan BPKB dengan nomor polisi DR 1566 SB; 3.3. Sebidang tanah seluas 148m2 (seratus empat puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Kerembong, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, yang dibeli dari H. Muhamad Gafur bin Asiah pada tahun 2017 lunas. Saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik No. 715, atas nama pemegang hak MAHNAP. Surat ukur tanggal 27 Mei 2016, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah tanggal 30 Juni 2016, dan di atasnya telah berdiri sebuah bangunan permanen yang digunakan untuk toko perabotan rumah tangga. Adapun batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut: Sebelah utara : Jalan Desa; Sebelah selatan : Tanah H. Mahrup; Sebelah timur : Tanah dan rumah H. Mahrup; Sebelah barat : Jalan Dusun Katon; 3.4. Sebidang tanah seluas 238m2 di Orong Durian/Dusun Bangka, Desa Durian, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, yang dibeli dari Baiq Muhimah pada tahun 2019 secara tunai seharga Rp29.750.000,00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dimana transaksi jual belinya diwakili oleh Wardin, S.Pd., dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : Tanah Sawah Hj. Baiq Hindun; Sebelah selatan : Jalan tanah atau jalan kecil; Sebelah timur : Tanah Sawah Wardin, S.Pd; Sebelah barat : Tanah Sawah Lalu Suhardi; 3.5. 1 (satu) unit Mobil Dump Truck, Merk Mitsubishi, Type Colt Diesel, No. Polisi EA 8586 HZ, Warna Kuning, atas nama Mardin yang dibeli dari H. Samsul Rijal seharga Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) 1 bulan sebelum Mahnap meninggal dunia dan sampai sekarang masih belum dibalik nama; 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Mahnap secara keseluruhan dihitung juga dengan bagian Penggugat sebagai pasangan yang ditinggal mati adalah sebagai berikut: 4.1. Riza Alviana (Penggugat) mendapatkan 9/16 bagian; 4.2. Andra Pani Putrawi mendapatkan 2/16 bagian; 4.3. Riski Gian Mahnap mendapatkan 2/16 bagian; 4.4. Damai Gian Mahnap mendapatkan 2/16 bagian; 4.5. Cintamy Gian Mahnap mendapatkan 1/16 bagian; 5. Menghukum para pihak (Penggugat dan Tergugat) atau siapa saja yang (kemudian) menguasai harta sebagaimana telah disebutkan dan ditetapkan dalam diktum putusan angka 3 untuk membaginya sesuai bagian masing-masing sebagaimana telah ditetapkan dalam diktum putusan angka 4, dan bila perlu dengan menggunakan alat negara (TNI/POLRI), dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan di muka umum dan hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan ketiga anaknya serta Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; 6. Menyatakan gugatan Penggugat dalam posita angka 7.7 dan posita angka 8 serta gugatan Penggugat mengenai objek sengketa seluas 445m2 sebagaimana tertera dalam Sertipikat Hak Milik No.716 atas nama Mahnap, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, tanggal 30 Juni 2016, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pdt.G/2023/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 202/Pdt.G/2023/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 114/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 202/Pdt.G/2023/PA.Pra
Statistik9994