Putusan PN BENGKALIS Nomor Tingkat PK 24/Pid.Sus/2018/PN Bls |
|
Nomor | Tingkat PK 24/Pid.Sus/2018/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dame P. Pandiangan |
Hakim Anggota | Annisa Sitawati, Mohd Rizky Musmar |
Panitera | Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA EMI ISKANDAR BIN ABU BAKAR TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 14 (EMPAT BELAS) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.2.000.000.000,00 (DUA MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN TERHADAP BARANG BUKTI BERUPA: - 12 (DUA BELAS) PAKET DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU, DENGAN BERAT KOTOR : 603,25 GR (ENAM RATUS TIGA KOMA DUA LIMA GRAM), BERAT PEMBUNGKUS/PLASTIK 21,24 GR (DUA SATU KOMA DUA EMPAT GRAM), BERAT BERSIH 582,01 GR (LIMA DELAPAN DUA KOMA KOSONG SATU GRAM). - 335 (TIGA RATUS TIGA PULUH LIMA) BUTIR EXTACY MERK A WARNA HIJAU. - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG WARNA HIJAU DAN SATU BUAH HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM. - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA BISON DENGAN NOMOR LAT BM 5219 YO WARNA PUTIH. DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA SDR HAIDIR BIN BAHARUDIN (ALM) ALS SODOR; - UANG SEBANYAK RP.3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH) DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA HIJAU DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) SEPEDA MOTOR MERK KAWASAKI NINJA RR WARNA HITAM DENGAN PLAT NOMOR BM 5062 ET DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA EMI ISKANDAR BIN ABU BAKAR ALS. SODOR; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa EMI ISKANDAR BIN ABU BAKAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa: - 12 (dua belas) paket diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor : 603,25 gr (enam ratus tiga koma dua lima gram), berat pembungkus/plastik 21,24 gr (dua satu koma dua empat gram), berat bersih 582,01 gr (lima delapan dua koma kosong satu gram).- 335 (tiga ratus tiga puluh lima) butir Extacy merk A warna hijau.- 1 (satu) unit Handphone Samsung Warna Hijau dan satu buah handphone merk Nokia warna hitam.- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Bison dengan nomor lat BM 5219 YO warna putih.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Sdr HAIDIR Bin BAHARUDIN (Alm) Als SODOR;- Uang sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna hijauDirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR warna hitam dengan Plat Nomor BM 5062 ETDikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa EMI ISKANDAR Bin ABU BAKAR Als. SODOR;6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Tingkat PK 24/Pid.Sus/2018/PN Bls
Statistik320