Putusan MS PROP NAD Nomor 12/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Alaidin |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Lelita Dewi, H. Bakti Ritonga. |
Panitera | Mawardi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh Nomor 357/Pdt.G/2022/MS.Bna tanggal 13 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awal 1444 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Machris Makmur bin Jalal) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Cut Indah Susanti binti M. Amin Hasani) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:3.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp2.000.000,00- (dua juta rupiah);secara tunai sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di muka sidang Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh;4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah 2 (dua) orang anak Pemohon dengan Termohon yang bernama Muhammad Fadhil Fattah bin Machris Makmur, usia 14 tahun dan Faysa Putri Anggraini binti Machris Makmur, usia 10 tahun, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan kedua anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun) ditambah dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahun;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 357/Pdt.G/2022/MS.Bna
Banding : 12/Pdt.G/2023/MS.Aceh
Statistik8554