- Menyatakan Terdakwa ACHMAD BAGUS SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair, yaitu : ? TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ACHMAD BAGUS SULAIMAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar : Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama : 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan), gram berikut bungkusnya.
- 1 (satu) bantal berikut sarungnya yang didalamnya berisi : 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi : 2 (dua) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto masing-masing 0,36 (nol koma tiga puluh enam), dan 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram berikut bungkusnya;
- 1 (satu) unit HP Realme warna biru dengan nosimcard : 0881-0366-89619.
- Uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) sepeda motor honda Vario warna putih dengan NoPol : L-4106-VE;
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Putusan PN GRESIK Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Fatkur Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Karlina, Br Hakim Anggota Fifiyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosa Agus Tamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Statistik5323