- Menyatakan Terdakwa I Muh Ahrandi Alias Akbar Alias Taddi Bin Tafsir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan Secara Berlanjut? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I tetap ditahan;
- Menyatakan Terdakwa II Mawar Binti Mustafa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Membebaskan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa II dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa II dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit motor Yamaha Mio 125 Warna Biru Tua Norak MH3SE8850HJ013699 dan Nosin E3W6E-0020526;
- 1 (satu) unit motor Yamaha Nmax warna hitam Norak MH3SG5620LI107133 dan Nosin G3L8E0118697;
- 1 (satu) unit motor Yamaha Mio 125 Warna Perak Norak MH3SE8850kj044944 dan Nosin E3W6E0184246;
- 1 (satu) unit motor Yamaha Gear Warna Merah Nopol DD 2356 LF, Norak MH3SEG710MJ072820 dan Nosin E32WE0085904; dan
- 1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Gear Warna Merah Nopol DD 2356 LF, Norak MH3SEG710MJ072820 dan Nosin E32WE0085904;
- 2 (dua) buah plat Nomor DW 3467 DV warna putih;
- 2 (dua) buah plat Nomor DWN 5464 AW warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci T; dan
- 1 (satu) buah kunci rakitan;
Putusan PN SINJAI Nomor 57/Pid.B/2023/PN Snj |
|
Nomor | 57/Pid.B/2023/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ristama Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhiyaur Rifki, Br Hakim Anggota Hedyana Adri Asdiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada saksi Ismail Bin H. Mustari; dikembalikan kepada saksi Akbar Hasrun Bin Rustan; dikembalikan kepada saksi Suhri Idrus SS. M.Si Bin M.Idrus; dikembalikan kepada Anak Saksi Akbar Nursyam Bin Syamsuddin; dimusnahkan; 10. Membebankan kepada Terdakwa I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.B/2023/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 57/Pid.B/2023/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1282 K/Pid/2023
Pertama : 57/Pid.B/2023/PN.Snj
Statistik8057