- Menyatakan Terdakwa BURHAN Alias BUR Bin H. TUO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat awal 4,0618 gram dan berat akhir 3,9386 gram;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau;
- 1 (satu) alat hisap shabu (bong);
- 1 satu) batang pireks kaca;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung warna hitam;
- Uang Tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN SINJAI Nomor 32/Pid.Sus/2023/PN Snj |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2023/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Susanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wildan Akbar Istighfar, Br Hakim Anggota Hedyana Adri Asdiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2023/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2023/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5456 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 32/Pid.Sus/2023/PN.Snj
Statistik6951