- Menyatakan Terdakwa Cahyono Wijaya Alias Angke dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Secara Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cahyono Wijaya Alias Angke tersebut oleh karena itu dengan Pidana Mati.
- Memerintahkan adar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan.
- Memerintahkan, agar barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) bungkus palstik Teh Cina Warna Hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 14000 (empat belas ribu) gram netto.
- 1 (satu) bungkus palstik klip warna putih tembus pandang yang berisikan 1896 (seribu delapan ratus sembilan puluh enam ) butir Pil ekstasi warna hijau berlogo Gucci seberat 700 (tujuh ratus) gram netto.
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Poloarmy.
- 1 (satu) buah karung Goni Plastik warna putih les merah maron.
- 1 (satu) buah tas ransel warna biru merk Pologem.
- 1 (satu) buah koper warna hitam merk Poli Twin.
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Warna Hitam Model TA-1174 dengan kartu telkomsel 085281773455 dengan ime 354350541485208.
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno4 Warna biru Model TA-1174 dengan kartu indosat3 089505332585 dengan ime 867671051545994.
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme tipe RMX2185 Warna hijau Model TA-1174 dengan kartu indosat3 0895515150068 dengan ime 865779044676271.
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo tipe CPH2239 Warna biru dengan kartu telkomsel 082299399225 dengan ime 869230051520156.
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Warna Hitam Model TA-1017 dengan kartu telkomsel 081288872249 dengan ime 355831098614984.
- 1 (satu) buah Handphone merk Brancode Warna Hitam dengan kartu telkomsel 085271519773 dengan ime 355831098614984.
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo tipe V2022 Warna biru dengan kartu telkomsel 082217640324 dengan ime 865762057270430.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam dengan No.Pol BK 1697 WS dengan nomor mesin DE70659 dan Nomor Rangka MHFM1BA3J9K188289 berikut dengan STNK;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil.
Putusan PN MEDAN Nomor 2096/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 2096/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Silalahi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Nazir, Br Hakim Anggota Nani Sukmawati |
Panitera | Panitera Pengganti Benyamin Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam berkas perkara An. Ryan Christopher Alias Lau Yong. |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2096/Pid.Sus/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2096/Pid.Sus/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2096/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Statistik6811