- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI KUTAI TIMUR TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA NOMOR: 186/PID.B./2023/PN SGT TANGGAL 27 JULI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00(LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Timur tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor: 186/Pid.B./2023/PN Sgt tanggal 27 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 143/PID/2023/PT SMR |
|
Nomor | 143/PID/2023/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ramlan |
Hakim Anggota | Edy Purwanto, Brahmad Yasin |
Panitera | Rina Sarwindah Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/PID/2023/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 143/PID/2023/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 115 K/Pid/2024
Banding : 143/PID/2023/PT SMR
Statistik5959