- Menyatakan Terdakwa Misran Als Imis Bin Supandi Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
- 1 (satu) pak plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong) dari botol plastik lengkap dengan pipet kaca yang berisi kerak Sabu-Sabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah solasi;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah sendok Sabu-Sabu dari potongan sedotan;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna jingga;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 190/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Karyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel, Br Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Masrianor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.Sus/2023/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 190/Pid.Sus/2023/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2023/PN Pbu
Statistik5032