- Menyatakan Terdakwa Veronika Sri Hartati, S.H., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum.
- Membebaskan terdakwa Veronika Sri Hartati, S.H., tersebut dari dakwaan Primair.
- Menyatakan terdakwa Veronika Sri Hartati, S.H., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi . secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti nomor urut 1.1. berupa 1 (satu) bundel fotocopy Company profile PT Cahaya Inti Cemerlang Cinere Golden View sampai dengan nomor urut 10.4 berupa Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Bp Heru Cahyono dan Bp Jayadi ttd Tanggal: 23 September 2014, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Barang bukti nomor urut 11.1. berupa 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No: 594/01/VII/2008 ditandatangan oleh yang menerima pelepasan PT Cahaya Inti Cemerlang H Anton R Santoso dan yang melepaskan H Zainul Abidin sampai dengan nomor urut 11.38 berupa 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pernyataan Ny. Lora Melanie L. Barak Rimba perihal jalan masuk masyarakat umum, Jakarta, 2013 tanpa tanda tangan, dikembalikan kepada PT ADHI PERSADA PROPERTI melalui FRANSISCUS ADRIAN SIMANJUNTAK.
- Barang bukti nomor urut 12.1. berupa 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Printout Rekening Koran Bank Mandiri sejak 28-Feb-2013 s/d 21-Jun-2013 sampai dengan nomor urut 12.9 berupa 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi telah terima dari Ahmad Budiarto uang sejumlah satu milyar lima ratus juta rupiah untuk pembayaran hak atas tanah seluas kurang lebih 10 hektar (sepuluh hektar) atas nama PT Adhi Persada Realti, Depok 25 April 2013 ditandatangani oleh Sugiono bin Sarwani, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Barang bukti nomor urut 13.1. berupa 1 (satu) lembar Asli Kwitansi senilai Rp.5.000,000,000 yang diterima oleh notaris Veronika Sri Hartati, SH tanggal 5 Juni 2012 dan 1 (satu) lembar invoice Nomor: 48.a/SK/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012 yang ditujukan kepada PT Adhi Persada Realti sampai dengan nomor urut 13.36 berupa 1 (satu) lembar Asli Kwitansi senilai Rp.250,000,000, yang diterima oleh Nurul Falah Haz dari PT Adhi Persada Realti tanggal 13 Juni 2013, 1 (satu) lembar asli tanda terima dana talangan dari PT Adhi Persada Realti (yang diwakili oleh Irwan Apriansyah) kepada Nurul Falah tanggal 13 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar asli tanda terima dari PT Adhi Persada Realti (yang diwakili oleh Irwan Apriansyah) kepada Agus, dikembalikan kepada PT ADHI PERSADA PROPERTI melalui FRANSISCUS ADRIAN SIMANJUNTAK.
- Barang bukti nomor urut 14.1. berupa 1 (satu) lembar kuitansi bukti pembayaran tanggal 18-08-2012 dari PT Wahana sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk pembayaran rumah permanen dan tanah garapan seluas 1 hm2 dengan penerima ABDUL MALIK sampai dengan nomor urut 17.20 berupa 1 (satu) lembar fotocopy peta rincik, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Barang bukti nomor urut 18.1. berupa 1 (satu) bundel asli Surat Pelepasan Hak Kecamatan Limo Kota Depok Propinsi Jawa Barat Tahun 2007 s/d 2012 sampai dengan nomor urut 18.19 berupa 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No. 594/10/II/2008 atas nama Tamin dengan luas tanah kurang lebih 4.792 m2 kepada PT Cahaya Inti Cemerlang tanpa tanggal beserta kelengkapannya, dikembalikan kepada Kantor Kecamatan Limo melalui SUDADIH.
- Barang bukti nomor urut 19.1. berupa 1 (satu) bundel Fotocopy Akta Jual Beli sampai dengan nomor urut 21.5 berupa 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No: 121/ 1.755.6/2004 tertanggal 17 September 2004 ditandatangan oleh Lurah Cilandak Barat, a.n. Yakub, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Barang bukti nomor urut 22.1. berupa 3 (tiga) lembar fotocopy Notulen Rapat Direksi dan Dewan Komisaris PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. tanggal 02 Mei 2012 sampai dengan nomor urut 22.27 berupa 1 (satu) bundel asli legalisir Rekapitulasi Biaya Operasional Kawasan Cinere Limo, dikembalikan kepada NONG HELMAN.
- Barang bukti Elektronik nomor urut 1.1. berupa 1 (Satu) buah Harddisk Samsung Model : HX-M101TCB/G warna hitam kapasitas 1 Tera byte yang berisi Dokumen Jual beli bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 sampai dengan nomor urut 1.3 berupa 1 (Satu) buah Akun Email nurul.nfc@gmail.com dengan password muammarazizi777nfc milik saksi Nurul Falah Haz, dikembalikan kepada NURUL FALAH HAZ.
- Barang bukti Elektronik nomor urut 2.1. berupa 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A32 Model: SM-A325F/DS IMEI 1: 358396261241509, IMEI 2: 359159821241503, Pola Kunci Hp. Z, No Hp. 085719096450, 081282094068, Email : warsono5000@gmail.com , password :razqa2012 sampai dengan nomor urut 2.5 berupa 1 (satu) unit harddisk internal merek Seagate barracuda 1 TB S/N: Z9ARJEWV, dikembalikan kepada Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI.
- Barang bukti Elektronik nomor urut 3.1. berupa 1 (satu) buah flashdisk kingston 2 GB sampai dengan nomor urut 3.3 berupa 1 (satu) unit handphone iphone 6 warna putih, software version 12.5.5 serial number F17ND5HVG5MM imei 354409062860254 dengan simcard 08119935454, password perangkat: 663661, email: sum.adhi60@gmail.com password email: Adhi110360SUM, dikembalikan kepada Ir. SHOFUL ULUM.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Veronika Sri Hartati |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hartati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asmudi, Br Hakim Anggota Sigit Herman Binaji |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp.7.500,- (tujuhribu limaratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1489 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Statistik336246