- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat membayar kekurangan pembayaran upah dari Tahun 2016 s.d Tahun 2020 kepada Penggugat secara tunai dan seketika sesuai dengan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 2432/2021 tanggal 11 Oktober 2021 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Upah A/N. M. Ilyas Pekerja PT. Media Kreasi Printing Indonesia sebesar Rp.39.793.284,00 (Tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah);
- Menyatakan Surat Mutasi Nomor 010/HRD/MKP/III/2021 tertanggal 2 Maret 2021 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat;
- Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat berupa kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, THR Tahun 2021, THR Tahun 2022 dan upah proses PHK secara tunai dan sekaligus yang seluruhnya berjumlah Rp. 66.242.790,00 (Enam puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 78/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mursito, Br Hakim Anggota Resy Desifa Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Sona Jafisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Statistik2224