- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 228/Pdt.G/2023/PA.Utj. tanggal 19 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Zulqaidah 1444 Hijriyah;
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan Kusni Bin Aripin telah meninggal dunia pada tanggal 15 Februari 2022;
- Menetapkan ahli waris Kusni Bin Aripin adalah :
- Sartiwi Binti Junid Aripin (Istri/Penggugat I);
- Muhammad Soleh Bin Kusni (Anak laki-laki kandung/Penggugat II);
- Mahrani Binti Kusni (Anak perempuan kandung/Penggugat III);
- Yusmi Binti Kusni (Anak perempuan kandung/Penggugat IV);
- Yusmanita Bin Kusni (Anak kandung/Turut Tergugat);
- Dewi Arnita Binti Amiruddin (istri sirri Pewaris/Tergugat) memperoleh wasiat wajibah;
- Menetapkan harta bersama Penggugat I (Sartiwi Binti Junid Aripin) dengan Kusni bin Aripin berupa sebidang tanah perkebunan karet seluas 21.384 meter persegi / + 2,1 (lebih kurang dua koma satu) hektar yang terletak di RT003, RW004, Dusun Air Mas, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Khalifah Basar, 220 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jonedi, 129 dan 94 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Umar Sadiman, 104 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Osad, 78 meter;
- Menetapkan setengah dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar angka 4 di atas adalah hak Penggugat I (Sartiwi Binti Junid Aripin);
- Menetapkan harta berupa :
- Sebidang tanah seluas 718,81 meter persegi dan bangunan rumah permanen berukuran 9,2 meter x 15, 8 meter yang dibangun di atasnya terletak di Jalan Tuanku Tambusai, RT002, RW001, Dusun Negri Tinggi, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Syahbuddin, ukuran 13,9 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Tuanku Tambusai, ukuran 13,8 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Syahbudin, ukuran 51,5 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Subandro, ukuran 52,4 meter;
- Setengah dari harta sebagaimana tersebut pada amar angka 4 di atas;
- Sebidang tanah seluas 718,81 meter persegi dan bangunan rumah permanen berukuran 9,2 meter x 15, 8 meter yang dibangun di atasnya terletak di Jalan Tuanku Tambusai, RT002, RW001, Dusun Negri Tinggi, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris yang berhak, sebagai berikut :
- Sartiwi Binti Junid Aripin (Istri/Penggugat I) : 5/40;
- M. Soleh Bin Aripin (Anak kandung/Penggugat II) : 12/40;
- Mahrani Binti Kusni (Anak kandung/Penggugat III) : 6/40;
- Yusmi Binti Kusni (Anak kandung/Penggugat IV) : 6/40;
- Yusmanita Bin Kusni (Anak kandung/Turut Tergugat) : 6/40;
- Dewi Arnita Binti Amiruddin (Istri sirri Pewaris Tergugat) : 5/40;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta sebagaimana tersebut dalam amar angka 6 di atas, untuk menyerahkan harta tersebut dalam keadaan kosong kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut dalam amar angka 7 di atas, apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara riil (natura), maka dilakukan melalui jual lelang oleh Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat membayar secara tanggung renteng masing-masing separuh bagian dari seluruh biaya perkara sejumlah Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Membebankan Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara tanggungrenteng sejumlah Rp150.000.00.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 54/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Efrizal |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, Ahmad Nasohah |
Panitera | Fahlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Adalah harta warisan almarhum Kusni bin Aripin; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik177147