- Menyatakan Terdakwa JUNAIDIN BIN ABDUL MALIK ALIAS JEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUNAIDIN BIN ABDUL MALIK ALIAS JEN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sejumlah Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang masih ada sisa 1 (satu) batang rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram.
- Dompet warna hitam merk ?baellerry? yang didalamnya terdapat:
- Uang tunai sebesar Rp. 635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) kartu SIM Card telkomsel yang dibungkus dengan menggunakan kertas aluminium foil warna silver.
- 2 (dua) buah memory card.
- Nota Motel 9 Nomor seri 013950 yang berlamat di Jln. Lingkar Pelabuhan 9 Rt 19/006 Kelurahan Paruga Kota Bima-NTB yang berisi identitas tamu Herwati, Alamat Lingk. Renda, Simpasai Woja Kab Dompu, pada kamar 122 yang mulai chek in 19.09 wita dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit HP jenis Android merk VIVO type 1915 warna Biru Muda yang berisi 1 (satu) kartu Simcard dengan No HP 085239122964.
- 1 (satu) unit HP jenis senter merk Nokia warna Biru yang berisi 1 (satu) kartu Simcard dengan No HP 082387802594.
- 1 (satu) bungkus rokok Sempoerna Mild yang di dalamnya berisi 11 (sebelas) batang rokok.
- 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 (dua) lubang yang kedua lubang sudah tersambung dengan pipet plastic warna putih berbentuk hurul ?L?.
- 1 (satu) pipet kaca bening yang didalamnya terdapat tissue warna putih.
- 2 (dua) buah potongan pipet plastic warna putih.
- 2 (dua) buah korek api gas.
- 1 (satu) unit HP jenis Android merk Redmi yang berisi 1 (satu) Simcard dengan No HP 085339006796 dan dalam pembungkus HP terdapat 1 (satu) lembar kartu ATM BRI warna Biru dengan nomor 6013 0102 9879 4216.
Putusan PN RABA BIMA Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN RBI |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2023/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin Mohammad, Shbr Hakim Anggota Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mega Diana Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat ketentuan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010, dan Pasal-pasal lain dari Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini; MENGADILI Digunakan dalam perkara terdakwa a.n. NAJIB Bin SYARIFUDIN alias AJIB; 7.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2023/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2023/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5946 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 43/Pid.Sus/2023/PN RBI
Statistik4233