Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 41/PID.SUS/2023/PT TTE |
|
Nomor | 41/PID.SUS/2023/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudira |
Hakim Anggota | Siswatmono Radiantoro, H. Syamsudin La Hasan |
Panitera | Muhammad Ikbal Daud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate;Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ternate Kelas.I.A Nomor 154/Pid.Sus/2023/PN Tte, tanggal 14 Agustus 2023, yang dimintakan banding khususnya mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Suhti Jumat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia dan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya?;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) Unit Perahu Katinting;1 (satu) Unit mesin Perahu Katinting 9 PK Merek Jaisung; Dikembalikan kepada Terdakwa, sedangkan;4 (empat) buah BOM yang dikemas didalam botol, yaitu 3 Botol Bir dan 1 Botol Minyak Tawon;1 (satu) buah masker selam;2 (dua) buah salapa (Selok Ikan);Bungkusan Korek Api yang dikemas didalam kantung Plastik; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PID.SUS/2023/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 41/PID.SUS/2023/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2023/PN Tte
Banding : 41/PID.SUS/2023/PT TTE
Statistik9350