- Menyatakan Terdakwa Sunyoto Bin Prawiro Lamidjan (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 5 (lima) gram beserta pembungkusnya, dengan berat masing-masing:
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram beserta pembungkusnya ;
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram beserta pembungkusnya ;
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya ;
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya;
- 1(satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya ;
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta pembungkusnya ;
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta pembungkusnya ;
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram beserta pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik ;
- 1 (satu) buah tepak ;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam ;
- Uang tunai sejumlah Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1363/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 1363/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono, Hakim Anggota Abu Achmad Sidqi Amsya |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Tohir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1363/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1363/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1363/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik3326