- Menyatakan Terdakwa Fahmi Ramadhan Bin Fachruddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang terbungkus plastik bening dan dilapisi dengan kertas timah rokok warna silver dan dibalut dengan lakban warna hitam di dalam sebuah kardus pempek merek Rayhan yang dibalut dengan plastik warna merah dan dibungkus dengan plastik warna putih dengan sabu seberat 0,17 gram (nol koma tujuh belas gram);
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan nomor sim WA/telepon 089520514485 dan IMEI: 35848247279258;
Putusan PN MANNA Nomor 70/Pid.Sus/2023/PN Mna |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2023/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Almas Syifa Norra |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Unita Laxmi Dewi, Hakim Anggota Rini Ayu Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Tri Sulisiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2023/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2023/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2023/PN Mna
Statistik5826