Putusan PN MUARA TEWE Nomor 100/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiannur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, Br Hakim Anggota M. Iskandar Muda |
Panitera | Panitera Pengganti Berly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Taufik Bin Jalian tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (Satu) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 5,00 (lima koma nol) gram berat bersih 4,80 (empat koma delapan nol) gram; 2) 1 (satu) buah bungkus rokok merk LA ICE; 3) 1 (satu) buah Teskit Rapid Diagnostic Test yang digunakan untuk menguji urine Tsk. MUAHAMAD TAUFIK Bin JALIAN dengan hasil timbulnya sau garis warna merah yang menandakan urine tersebut Positif mengandung Methamfetamine atau narkotuika jenis sabu; dimusnahkan; 4) 1 (satu) buah HP warna biru merk Vivo model : Y.21 Imei 1 : 860735050989037 Imei 2 : 860735050989029 No HP : 081255872030; 5) 1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha Vixion Warna Hitam No.Rangka : MH33C1205CK067988, No. Mesin : 3C1_1067681; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2023/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2023/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 964 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 100/Pid.Sus/2023/PN Mtw
Statistik4926