- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan, demi hukum berubah status hubungan kerja para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi dari pekerja kontrak (PKWT) menjadi pekerja tetap (PKWTT) sejak hubungan kerja dimulai;
- Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dengan para Tergugat Rekonvensi/ para Penggugat Konvensi sejak tanggal 28 Februari 2021, karena perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian sesuai Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 junto Pasal 154A ayat (1.b) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar hak- hak para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi secara tunai sebesar Rp86.500.000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), yang terdiri dari uang kompensasi ditambah upah yang belum dibayar kepada:
- Edy Yulianto: Rp22.000.00,00 + Rp6.000.000,00 = Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah);
- Pungut Rudiyono : Rp22.500.00,00 + Rp6.750.000,00 Rp29.250.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Saepul Bukhori: Rp22.500.00,00 + Rp6.750.000,00 = Rp29.250.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Tyrama |
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Heri Purnomo, Hakim Anggota Siti Umi Akhiroh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yani Widiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menyatakan menolak eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan menolak eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp.635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 98 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk
Statistik10584