- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja bukan karena kesalahan Penggugat;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat sejak tanggal 1 September 2020;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp25.682.725,00 (dua puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Cuti tahunan: 8 hari yaitu : ......................................= Rp.160.335,-
- Kekurangan THR Juni 2020: Rp.2.090.189,- - Rp.300.000,-: ..............................................................................= Rp.1.704.000,-
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Tyrama |
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Heri Purnomo, Hakim Anggota Siti Umi Akhiroh |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI Menyatakan Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1). Uang Pesangon Rp.2.090.189,- x 6 ................. = Rp.12.541.134,- 2). Uang penghargaan masa kerja Rp.2.090.189,- x 2 ....= Rp.4.180.378,- 3). Sisa Uang jaminan Rp.2.000.000 ? Rp.1.191.000,- ... = Rp.809.000,- 4). Kekurangan upah masa Percobaan Kerja selama 3 bulan UMK tahun 2015: Rp.1.302.500 ? Rp.600.000 = Rp.702.500 x 3 ...= Rp. 2.107.500,- 5. Gaji selama di Rumahkan/Cutikan: Rp.2.090.189,- x 4 x 50 % = .................................................................................... = Rp.4.180.378,- 6. Penggantian Hak : Jumlah ............................................................... = Rp.25.682.725,- (dua puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah); 5. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1332 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk
Statistik9949