- Menyatakan Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI? dan TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ? sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI sebesar Rp3.737.500.000,00 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) , dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa (terlampir dalam berkas perkara)
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahzal Hendri.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, Br Hakim Anggota Jaini Basir |
Panitera | Panitera Pengganti Prastiwi Ari Yuniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1500 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 07/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.
Statistik195193