- Menyatakan Terdakwa I Dionesius Doni Alias Dani Anak Laki-Laki Dari Daud Yusuf (alm), Terdakwa II Fransiskus Nodit Alias Nodit Alias Pak Tari Anak Laki-Laki Dari Tolak (alm), Terdakwa III Anselmus Jumadi Alias Jumadi Anak Laki-Laki Dari Akeng (alm), Terdakwa IV Edris Sukandi Alias Janu Anak Laki-Laki Dari Markus Suki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana terdapat dalam dakwaan alternative ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing 10(sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit mobil pickup merek Daihatsu Grand Max warna Hitam nomor Polisi KB 8321 ME Nomor Rangka MHKP3BA1JLK154949 Nomor Mesin K3MH58558;
- 2 (dua) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan nomor 09731960.C dan Notice pajak mobil pickup merek Dhaihatsu Grand Max bewarna hitam dan bernomor Polisi KB 8321 ME serta dengan Nomor Rangka MHKP3BA1JLK154949 dan Nomor Mesin K3MH58558;
- 2 (dua) buah alat panen sawit (tojok) berbentuk T.
- 2 (dua) buah alat panen sawit (dodos) dengan gagang terbuat dari kayu;
- 158 (seratus lima puluh delapan) janjang TBS kelapa sawit
- 1 (satu) lembar kertas slip timbangan TBS kelapa sawit bewarna putih dengan berat 1.180 Kg.
Putusan PN KETAPANG Nomor 354/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
|
Nomor | 354/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan PT. Prakarsa Tani Sejati (PT.PTS) Terlampir dalam berkas perkara 6.Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pid.Sus/2023/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 354/Pid.Sus/2023/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.Sus/2023/PN Ktp
Statistik4719