- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM DI ATAS;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RAHA NOMOR 96/PID.SUS/2023/PN RAH TANGGAL 14 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA LA ODE SABARIA, S.H. BIN LA BAE TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN", SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENANYA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,- (SATU MILIAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUSAN ROKOK SAMPOERNA KECIL YANG DI DALAMNYA TERDAPAT:
- 1 (SATU) SASET KOSONG UKURAN KECIL;
- 4 (EMPAT) SASET UKURAN KECIL BERISI BUTIRAN KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT NETTO 0,4515 GRAM;
- 2 (DUA) SASET KOSONG UKURAN KECIL;
- 1 (SATU) SENDOK TAKAR TERBUAT DARI POTONGAN PIPET YANG SALAH SATU UJUNGNYA RUNCING;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO A16 WARNA HITAM DENGAN NOMOR SIMCARD 082195950548
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA XEON GT 125 WARNA HITAM KOMBINASI SILVER NOMOR POLISI DT 5271 GD DENGAN NOMOR MESIN 2SV-171449 DAN NOMOR RANGKA MH32SV00AEJ171342;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum di atas;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Rah tanggal 14 Agustus 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa LA ODE SABARIA, S.H. Bin LA BAE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman", sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkusan rokok sampoerna kecil yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) saset kosong ukuran kecil;
- 4 (empat) saset ukuran kecil berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4515 gram;
- 2 (dua) saset kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) sendok takar terbuat dari potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam dengan nomor simcard 082195950548
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Xeon GT 125 warna hitam kombinasi silver Nomor Polisi DT 5271 GD dengan Nomor Mesin 2SV-171449 dan Nomor Rangka MH32SV00AEJ171342;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 135/PID.SUS/2023/PT KDI |
|
Nomor | 135/PID.SUS/2023/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Setiawan |
Hakim Anggota | Maringan Sitompul, Brh. Slamet Riadi |
Panitera | Muuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/PID.SUS/2023/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 135/PID.SUS/2023/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 958 K/Pid.Sus/2024
Banding : 135/PID.SUS/2023/PT KDI
Statistik4929