- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG NOMOR 61/PID.B/2023/PN TMG TANGGAL 15 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENYATAKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 61/Pid.B/2023/PN Tmg tanggal 15 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 540/PID/2023/PT SMG |
|
Nomor | 540/PID/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Junilawati Harahap |
Hakim Anggota | Moch Mawardi, Brhendra Hasudungan Situmorang |
Panitera | Totok Agus Sukamto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 540/PID/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 540/PID/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1463 K/Pid/2023
Banding : 540/PID/2023/PT SMG
Statistik6530