Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyudinasyah Panjaitan |
Hakim Anggota | Herman Sjafrijadi, Mistianah |
Panitera | Yulia Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan perjanjian kerja harian antara Tergugat Konvensi dengan Para Penggugat Konvensi demi hukum berubah menjadi PKWTT;3. A. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat Konvensi dengan Penggugat Konvensi 4, Penggugat Konvensi 5, Penggugat Konvensi 7, Penggugat Konvensi 9, Penggugat Konvensi 10 dan Penggugat Konvensi 11 dinyatakan putus sejak tanggal 30 Desember 2021;B. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat Konvensi dengan Penggugat Konvensi 2, Penggugat Konvensi 3, Penggugat Konvensi 6, Penggugat Konvensi 12 dan Penggugat Konvensi 13 dinyatakan putus sejak tanggal 31 Desember 2021;C. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat Konvensi dengan Penggugat Konvensi 1 dan Penggugat Konvensi 8 dinyatakan putus sejak tanggal 31 Januari 2022;4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Para Penggugat Konvensi atas pemutusan hubungan kerja dalam perkara aquo sejumlah Rp469.050.555,00 (empat ratus enam puluh sembilan juta lima puluh ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:A. Penggugat Konvensi 1, upah Rp3.264.884,00 masa kerja 4 tahun 6 bulan;Uang pesangon, 1x5x Rp3.264.884,00 =Rp16.324.420,00Uang penghargaan masa kerja, 1x2x Rp3.264.884,00=Rp6.529.768,00 +Jumlah =Rp22.854.188,00B. Penggugat Konvensi 2, upah Rp3.230.023,00 masa kerja 6 tahun 11 bulan;Uang pesangon, 1x7x Rp3.230.023,00 =Rp22.610.161,00Uang penghargaan masa kerja, 1x3x Rp3.230.023,00=Rp9.690.069,00 +Jumlah =Rp32.300.230,00C. Penggugat Konvensi 3, upah Rp3.230.023,00 masa kerja 8 tahun 11 bulan;Uang pesangon, 1x9x Rp3.230.023,00 =Rp29.070.207,00Uang penghargaan masa kerja, 1x3x Rp3.230.023,00=Rp9.690.069,00 + Jumlah =Rp38.760.276,00D. Penggugat Konvensi 4, upah Rp3.230.023,00 masa kerja 8 tahun 5 bulan;Uang pesangon, 1x9x Rp3.230.023,00 =Rp29.070.207,00Uang penghargaan masa kerja, 1x3x Rp3.230.023,00=Rp9.690.069,00 +Jumlah =Rp38.760.276,00E. Penggugat Konvensi 5, upah Rp3.230.023,00 masa kerja 8 tahun 5 bulan;Uang pesangon, 1x9x Rp3.230.023,00 =Rp29.070.207,00Uang penghargaan masa kerja, 1x3x Rp3.230.023,00=Rp9.690.069,00 +Jumlah =Rp38.760.276,00F. Penggugat Konvensi 6, upah Rp3.230.023,00 masa kerja 8 tahun 11 bulan;Uang pesangon, 1x9x Rp3.230.023,00 =Rp29.070.207,00Uang penghargaan masa kerja, 1x3x Rp3.230.023,00=Rp9.690.069,00 +Jumlah =Rp38.760.276,00G. Penggugat Konvensi 7, upah Rp3.230.023,00 masa kerja 7 tahun 8 bulan;Uang pesangon, 1x8x Rp3.230.023,00 =Rp25.840.184,00Uang penghargaan masa kerja, 1x3x Rp3.230.023,00=Rp9.690.069,00 +Jumlah =Rp35.530.253,00H. Penggugat Konvensi 8, upah Rp3.264.884,00 masa kerja 9 tahun Uang pesangon, 1x9x Rp3.264.884,00 =Rp29.383.956,00Uang penghargaan masa kerja,1x4x Rp3.264.884,00=Rp13.059.536,00+Jumlah =Rp42.443.492,00I. Penggugat Konvensi 9, upah Rp3.230.023,00 masa kerja 8 tahun 11 bulan;Uang pesangon, 1x9x Rp3.230.023,00 =Rp29.070.207,00Uang penghargaan masa kerja, 1x3x Rp3.230.023,00=Rp9.690.069,00 +Jumlah =Rp38.760.276,00J. Penggugat Konvensi 10, upah Rp3.230.023,00 masa kerja 8 tahun 11 bulan;Uang pesangon, 1x9x Rp3.230.023,00 =Rp29.070.207,00Uang penghargaan masa kerja, 1x3x Rp3.230.023,00=Rp9.690.069,00 +Jumlah =Rp38.760.276,00K. Penggugat Konvensi 11, upah Rp3.230.023,00 masa kerja 8 tahun 11 bulan;Uang pesangon, 1x9x Rp3.230.023,00 =Rp29.070.207,00Uang penghargaan masa kerja, 1x3x Rp3.230.023,00=Rp9.690.069,00 +Jumlah =Rp38.760.276,00L. Penggugat Konvensi 12, upah Rp3.230.023,00 masa kerja 6 tahun 7 bulan;Uang pesangon, 1x7x Rp3.230.023,00 =Rp22.610.161,00Uang penghargaan masa kerja, 1x3x Rp3.230.023,00=Rp9.690.069,00 +Jumlah =Rp32.300.230,00M. Penggugat Konvensi 13, upah Rp3.230.023,00 masa kerja 6 tahun 7 bulan;Uang pesangon, 1x7x Rp3.230.023,00 =Rp22.610.161,00Uang penghargaan masa kerja, 1x3x Rp3.230.023,00 =Rp9.690.069,00+Jumlah =Rp32.300.230,005. Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.268.500,00 (satu juta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1340 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp
Statistik9063