Putusan PT MATARAM Nomor 123/PID.SUS/2023/PT MTR |
|
Nomor | 123/PID.SUS/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | Tati Nurningsih, Brdwi Sudaryono |
Panitera | H. M. Bilal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 340/PID SUS/2023/PN MTR TANGGAL 2 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI PENJATUHAN PIDANA KHUSUSNYA PIDANA PENGGANTI DENDANYA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD JUPRIADI BIN PASAH ALIAS JUPRI BERSAMA- SAMA DENGAN SAKSI SARIF HIDAYATULLAH BIN SANUSI ALIAS DAYAT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERCOBAAN ATAU PERMUKFAKATAN JAHAT MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA AHMAD JUPRIADI BIN PASAH ALIAS JUPRI TERSEBUT DIATAS DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7(TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEBANYAK RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 340/PID SUS/2023/PN MTR TANGGAL 2 AGUSTUS 2023 UNTUK SELEBIHNYA; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANKAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MENETAPKAN TEDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 340/Pid Sus/2023/PN Mtr tanggal 2 Agustus 2023 yang dimintakan banding mengenai penjatuhan pidana khususnya pidana pengganti dendanya sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD JUPRIADI BIN PASAH alias JUPRI bersama- sama dengan saksi SARIF HIDAYATULLAH BIN SANUSI alias DAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permukfakatan jahat menjual Narkotika Golongan I; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD JUPRIADI BIN PASAH alias JUPRI tersebut diatas dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 340/Pid Sus/2023/PN Mtr tanggal 2 Agustus 2023 untuk selebihnya; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Tedakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan dan pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 123/PID.SUS/2023/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 123/PID.SUS/2023/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 417 K/Pid.Sus/2024
Banding : 123/PID.SUS/2023/PT MTR
Statistik6039