- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD KHASAN BISRI dan Terdakwa II. DIDIK SETIAWAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi type Note 10 warna Biru dengan No. Simcard : 0838-9994-0781.
- Uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN GRESIK Nomor 63/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Karlina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eni Martiningrum, Hakim Anggota Fifiyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Novita Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6314 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 63/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Statistik4223