Putusan PTA PALEMBANG Nomor 42/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Johan Arifin |
Hakim Anggota | H. Nuheri, M.hdra. Sri Wahyuningsih |
Panitera | Maskur Kaswi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.LLG tanggal 25 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Muharram 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak ke dua raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di muka sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau;3. Menetapkan nafkah selama masa iddah Termohon sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);4. Menetapkan mut?ah yang harus dibayar Pemohon kepada Termohon sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);5. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana pada diktum 3 dan 4 di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;6. Menetapkan nafkah anak Pemohon dan Termohon yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING II sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau mandiri, di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 persen setiap tahunnya;7. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak sebagaimana disebut pada diktum 6 di atas setiap bulan ;8. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama berjumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2023/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2023/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 729/Pdt.G/2023/PA.Llg
Statistik9632