Putusan PT MATARAM Nomor 120/PID.SUS/2023/PT MTR |
|
Nomor | 120/PID.SUS/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wismonoto |
Hakim Anggota | Yuli Happysah, Brcening Budiana |
Panitera | M. Subari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BIMA TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR 102/PID.SUS/2023/PN RBI, TANGGAL 7 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; M E N G A D I L I S E N D I R I 1. MENYATAKAN TERDAKWA MURSALIM TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MURSALIM TERSEBUT DIATAS, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 800.000.000,00 ( DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKANKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN TERHADAP BARANG BUKTI BERUPA : 5.A. 8 (DELAPAN) PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,20 ( NOL KOMA DUA NOL ) GRAM; 5.B. 2 ( DUA ) PLASTIK KLIP TRANSPARAN KOSONG; 5.C. 1 (SATU ) BUNGKUSAN ROKOK SURYA 12; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5 000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 102/Pid.Sus/2023/PN Rbi, tanggal 7 Agustus 2023 yang dimintakan Banding tersebut; M E N G A D I L I S E N D I R I 1. Menyatakan Terdakwa MURSALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MURSALIM tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkankan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 5.a. 8 (delapan) plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,20 ( nol koma dua nol ) gram; 5.b. 2 ( dua ) plastik klip transparan kosong; 5.c. 1 (satu ) bungkusan rokok surya 12; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 5 000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 120/PID.SUS/2023/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 120/PID.SUS/2023/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 828 K/Pid.Sus/2024
Banding : 120/PID.SUS/2023/PT.MTR
Statistik5833