Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Tyrama |
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Heri Purnomo, Hakim Anggota Siti Umi Akhiroh |
Panitera | Panitera Pengganti Nafisatun Ana Fitria Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menyatakan menolak eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan demi hukum berubah status hubungan kerja Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dari pekerja kontrak (PKWT) menjadi pekerja tetap (PKWTT) sejak dimulainya hubungan kerja ; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi karena perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian sesuai Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 junto Pasal 154A ayat (1.b) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 sejak 31 Maret 2021; 4. Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebesar Rp7.415.000,00 (tujuh juta empat ratus lima belas ribu rupiah), dengan perincian Uang kompensasi Rp.2.966.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan upah yang belum dibayar Rp4.449.000,00 (empat juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1376 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk
Statistik8745