Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 30-K/PM.III-16/AD/III/2023 |
|
Nomor | 30-K/PM.III-16/AD/III/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 April 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Johanes Sudarso Taruk, Hakim Anggota Mayor Chk Farid Iskandar |
Panitera | Peltu (k) Erna Dwi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : PELIPE JEKRISLI, pangkat Pratu NRP 31160200370995, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:?Memasuki pekarangan tanpa ijin?Dan?Percobaan perkosaan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana :Pidana pokok : Penjara selama 2 (dua) Tahun Menetapkan waktu selama Terdakwa menjalani masa penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang:1) 1 (satu) buah pisau karambit dan sarungnya.2) 1 (satu) tumpukan pecahan kaca gelas warna bening.Dirampas untuk dimusnahkan.3) 1 (satu) lembar baju daster warna ungu corak orange hijau.Dikembalikan kepada yang berhak.b. Berupa surat: 1) 1 (satu) lembar Fotocopy surat Visum Et Repertum Nomor R/28/VER/XI/2022 tanggal 11 November 2022 dari Rumah Sakit TK. II 14.05.01 Pelamonia yang di tandatangani oleh Dokter yang memeriksa/merawat a.n. dr. Dwi Prian Arda dan di ketahui oleh Karumkit TK. II.14.05.01 Pelamonia a.n. Kolonel Ckm dr. Krisna Murti, Sp.BS NRP 11930098990770.2) 4 (empat) lembar foto rumah Kapten Inf Airlangga, B.W.S.T.Han.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30-K/PM.III-16/AD/III/2023.zip
- Download PDF
- 30-K/PM.III-16/AD/III/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30-K/PM.III-16/AD/III/2023
Statistik8932