- Menyatakan Terdakwa Andy Prasetyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Andy Prasetyo dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Andy Prasetyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan I berupa shabu-shabu sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andy Prasetyo dengan pidana penjara selama 9(sembilan) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Andy Prasetyo sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) box bulat bekas tempat tambal gigi yang didalamnya berisi 15 (lima belas) plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing bruto + 1,01 gram, + 1,01 gram, + 1,00 gram, + 1,00 gram, + 1,00 gram, + 1,00 gram, + 0,98 gram, + 0,94 gram, + 0,94 gram, + 0,94 gram, + 0,90 gram, + 0,89 gram, + 0,85 gram, + 0,71 gram berikut bungkus;
- 1 (satu) kotak bekas tempat rokok yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto masing-masing + 0,50 gram, + 0,26 gram, + 0,23 gram, + 0,20 gram berikut bungkusnya;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) botol plastik yang didalamnya berisi 1 (satu) pack plastik klip;
- 1 (satu) scrop dari sedotan plastik;
- 1 (satu) HP OPPO A7 warna biru dengan No. Simcard : 0821-4051-0863.
Putusan PN GRESIK Nomor 106/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Br Hakim Anggota Sri Hariyani |
Panitera | Panitera Pengganti Dedik Wandono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Statistik3723