- Menyatakan Terdakwa ANDI NANANG Bin ABDUL GHOFUR (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaa Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI NANANG Bin ABDUL GHOFUR (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang ? barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 1,00 (satu koma nol nol) gram, 1,00 (satu koma nol nol) gram, dan 1,00 (satu koma nol nol) gram, sehingga berat kotor total 4,32 (empat koma tiga dua) gram;
- 1 (satu) bendel plastik klip;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk XIOMI warna hitam dengan kartu SIMPATI nomor 082140870698;
Putusan PN BANGIL Nomor 221/Pid.Sus/2023/PN Bil |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2023/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abang Marthen Bunga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Sayur Matua Purba, Br Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,00,-( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pid.Sus/2023/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 221/Pid.Sus/2023/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2017 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 221/Pid.Sus/2023/PN.Bil
Statistik5820