- MenyatakanTerdakwaRahmad Yudi Panggilan Yuditidak terbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidana ?Permufakatan Jahat Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan NarkotikaGolongan I Secara Tanpa Hak DanMelawan Hukum? sebagaimanadalam dakwaanpertama primair PenuntutUmum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan pertama primair tersebut;
- MenyatakanTerdakwaRahmad Yudi Panggilan Yuditerbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidana ?Permufakatan Jahat Memiliki, Menyimpan DanMenyediakanNarkotikaGolonganIBukan TanamanSecara Tanpa Hak DanMelawan Hukum? sebagaimanadalam dakwaanpertama subsidair PenuntutUmum;
- MenjatuhkanpidanaterhadapTerdakwaRahmad Yudi Panggilan Yudidenganpidanapenjaraselama4 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dandendasejumlahRp800.000.000,00(delapan ratus jutarupiah) denganketentuanapabiladendatidakdibayardigantidenganpidanapenjara selama4 (empat) Bulan;
- Menetapkanmasapenangkapandanpenahanan yang telahdijalaniTerdakwadikurangkanseluruhnyadaripidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkanbarangbuktiberupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam
- 1 (satu) buah kotak hitam.
- 1 (satu) charger Oppo warna putih.
- 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastikklip beningyang mana sebanyak 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,00 gr (dua koma nol nol gram) dan sebanyak 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,29 gr (nol koma dua sembilan gram), yang kesemuanya dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan dengan sisa barang bukti yang dikembalikan seberat 2,27 gr (dua koma dua tujuh gram).
- 1 (satu) unit Handphonemerek Samsung lipat warna ungu.
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Bkt |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2023/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Whisnu Suryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meri Yenti, Br Hakim Anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati |
Panitera | Panitera Pengganti Fivy Okvita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; 8.MembebankankepadaTerdakwamembayarbiayaperkarasejumlahRp5.000,00(limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2023/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2023/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2023/PN Bkt
Statistik5928