- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WONOSOBO NOMOR 6/PDT.G/2023/PN WSB TANGGAL 7 AGUSTUS 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI ;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKEIJK VERKLAARD) ;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKEIJK VERKLAARD) ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITAKSIR SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Wsb tanggal 7 Agustus 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan Eksepsi Pembanding semula Tergugat Konvensi ;
- Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankeijk verklaard) ;
- Menyatakan Gugatan Rekonvensi dari Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankeijk verklaard) ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditaksir sebesar Rp.150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah) ;
Putusan PT SEMARANG Nomor 355/PDT/2023/PT SMG |
|
Nomor | 355/PDT/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Endang Sri Widayanti |
Hakim Anggota | Suwisnu, Bragus Hariyadi |
Panitera | Sumaryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/PDT/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 355/PDT/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2619 K/Pdt/2024
Banding : 355/PDT/2023/PT SMG.
Statistik3735