- MENYATAKAN PERMOHONANAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKANKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NOMOR 195/PDT.G/ 2023/PA.YK TANGGAL 24 JULI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 06 MUHARRAM 1445 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- Menyatakan permohonanan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkankan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 195/Pdt.G/ 2023/PA.Yk tanggal 24 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Muharram 1445 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar putusan sehingga menjadi sebagai berikut :
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 55/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Jojo Suharjobrimam Mahdi |
Panitera | H. Eddy Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI 1. MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGRA TERGUGAT (PEMBANDING) TERHADAP PENGGUGAT (TERBANDING); 3. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP695.000,00 (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI 1. Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2023/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2023/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 55/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Pertama : 195/Pdt.G/2023/PA.YK
Statistik8137