- Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menyatakan hukum barang retur dari Penggugat kepada Tergugat sebanyak 156 koli dengan harga Rp. 454. 962. 470, 52,- ( empat ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu, empat ratus tujuh puluh koma lima puluh dua rupiah );
- Menyatakan hukum sewa gudang atas barang retur oleh Tergugat sebesar 0, 5 % X Rp. 454. 962. 470. 52,- = Rp. 2. 274. 812, 3,- X 116 hari = Rp. 263. 878. 232, 9 ,- ( dua ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh dua koma sembilan rupiah );
- Menyatakan hukum Penggugat berhutang pada Tergugat harga sisa barang sebesar Rp. 105. 514. 108,-. ( seratus lima juta lima ratus empat belas seratus delapan rupiah ).;
- Menghukum tergugat untuk membayar barang retur Penggugat sebesar 156 koli sebesar Rp. 454. 962. 470. 52,- ( empat ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu, empat ratus tujuh puluh koma lima puluh dua rupiah );
- Menghukum tergugat untuk membayar sewa gudang atas barang retur oleh Tergugat sebesar 0, 5 % X Rp. 454. 962. 470. 52,- = Rp. 2. 274. 812, 3,- X 116 hari = Rp. 263. 878. 232, 9 ,- ( dua ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh dua koma sembilan rupiah);
- Menolak gugatan pengugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MATARAM Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Mtr |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2023/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sewa Menyewa |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhlassuddin, Br Hakim Anggota Irlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Zohdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Dalam Konvensi: |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2023/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2023/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2023/PN Mtr
Banding : 177/Pdt/2023/PT Mtr
Statistik4048