Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 82/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jumadi Apri Ahmad |
Hakim Anggota | Masdiana, M.hotniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Dewi Satriani Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa BASRI Alias UNDE Bin LABALLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 2 (dua) sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 3,6179 gram dan berat akhir 3,5558 gram;Dirampas untuk dimusnahkan? Uang tunai senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);? 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih (IMEI 351907108085417);Dirampas untuk negara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6058 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 82/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik4220