- Menolak provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara sadar dan sengaja menguasai harta warisan bersama Penggugat dan Tergugat menjadi atas namanya sendiri;
- Menetapkan bahwa Sertifikat Hak Milik :
- SHM No 02508 NIB 02339 atas nama I Wayan Kerta luas 1340 M2, Yang berlokasi di Banjar Dinas Cekik, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Dengan batas-batas:
- SHM No 01184 NIB 00769 atas nama I Wayan Kerta luas 6665 M2, Yang berlokasi di Banjar Dinas Cekik, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Dengan batas-batas:
- SHM No 01500 NIB 01790 atas nama I Wayan Kerta, luas 5750 M2,yang berlokasi di Banjar Serampingan Jembrana, Desa Serampingan, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Dengan batas-batas:
- Menetapkan bahwa tanah yang belum bersertifikat yaitu:
- Tanah dengan NIB 0344 yang merupakan lahan tempat tinggal dapat disertifikatkan bersama antara Penggugat dan Tergugat dengan mengatur kembali bangunan yang ada agar memiliki akses untuk jalan;
- Tanah dengan NIB 0340 dibagi rata antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan putusan perkara ini sangat dapat digunakan sebagai dasar tambahan yang sangat kuat untuk melakukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah sengketa ini nantinya;.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.456.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TABANAN Nomor 106/Pdt.G/2023/PN Tab |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2023/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti, Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha |
Panitera | Panitera Pengganti Syarifah Rohmatulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Utara :Ni Putu Budiasih Timur :Sungai Selatan :I Gd Ngh Mastera Barat :Saluran air Utara :Jalan Timur :Jalan Selatan :Tommy Soeharto Barat :Jalan Utara :Sungai Timur :I Made Artayasa Selatan :I Nyoman Puja dan I Ketut Narta Barat :Sungai Masing-masing tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pdt.G/2023/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 106/Pdt.G/2023/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pdt.G/2023/PN Tab
Statistik4527