- Menyatakan TerdakwaAnggiat Parulian Tampubolon als Pak Tamputersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 320 kg;
- 1 (satu) sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BM 3984 SD;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- 3 (tiga) buah karung kosong warna putih;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 220/Pid.B/2023/PN Sak |
|
Nomor | 220/Pid.B/2023/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hibrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tofri Dendy Baginda Sitorus, Br Hakim Anggota Mega Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Surya Intisari Raya; Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pid.B/2023/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 220/Pid.B/2023/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 73 K/Pid/2024
Pertama : 220/Pid.B/2023/PN.Sak
Statistik3024