- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu kemudian dimasukan bungkus plastik klip selanjutnya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok GUDANG GARAM SURYA warna coklat, dengan berat bersih serbuk kristal 0,71288 gram sedangkan berat bersihnya 0,69873 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kemudian didapatkan hasil positif Metafetamina yang terdaftar dalam golongan I ( satu) nomor urut 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga sisa barang bukti serbuk kristal sabu untuk pembuktian di persidangan;
- 1 (satu) buah HP merk INFINIX type HOT X 688B warna Biru dengan nomor 0812 2781 5855.
- 1 (satu) buah celana jeans warna krem merk GAB?S.
- 1 (satu) unit SPM YAMAHA JUPITER, No. Pol : H ? 6523 ? UI, Warna: Putih, tahun 2015, Dengan No. Ka : MH3UE1120FJO46164, No. Sin : E3R5E0047976, Beserta STNK dan Kunci Kontak.
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Unr |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2023/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanudin Mustofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Agus Aris Syaifullah Alias Iip Masngudi Setyoko Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2023/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2023/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 337 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 96/Pid.Sus/2023/PN Unr
Statistik3818