- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR 108/PDT.G/2023/PA.MDN, TANGGAL 2 AGUSTUS 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 MUHARRAM 1445 HIJRIYAH DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELURUHNYA;
- MENYATAKAN ALM. H.M. USMAN SITEPU TELAH MENINGGAL DUNIA KARENA SAKIT PADA HARI JUMAT TANGGAL 20 JANUARI 2017;
- MENETAPKAN NAMA-NAMA DI BAWAH INI SEBAGAI AHLI WARIS DARI ALM. H.M. USMAN SITEPU, YAITU:
- HJ. SALMIYAH PURBA BINTI ALM. H. USMAN PURBA (ISTRI).
- HERIADI USMAN SITEPU BIN ALM. H. M. USMAN SITEPU (ANAK LAKI-LAKI).
- IDA ASIAH, S. BINTI ALM. H. M. USMAN SITEPU (ANAK PEREMPUAN).
- DRS. IRWANSYAH SITEPU BIN ALM. H. M. USMAN SITEPU (ANAK LAKI-LAKI).
- MAISARAH ANUM SITEPU BINTI ALM. H. M. USMAN SITEPU (ANAK PEREMPUAN).
- SALMAN ALFARISI SITEPU BIN ALM. H. M. USMAN SITEPU (ANAK LAKI-LAKI).
- ADNAN RAHMAT FAISAL SITEPU BIN ALM. H. M. USMAN SITEPU (ANAK LAKI-LAKI).
- MENETAPKAN HARTA BENDA DI BAWAH INI ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT I (HJ. SALMIYAH PURBA BINTI ALM. H. USMAN PURBA) DENGAN ALM. H.M. USMAN SITEPU, YAITU:
- SEBIDANG TANAH TERLETAK DI SEI. SIKAMBING C-II KECAMATAN SUNGGAL KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA. DI ATAS TANAH TERSEBUT TERDAPAT BANGUNAN RUMAH PERMANEN DENGAN LUAS TANAH 335 M2, ALAS HAK BERUPA: SURAT KETERANGAN TANAH NOMOR 13962/A/I/1 TANGGAL 6 SEPTEMBER 1973 ATAS NAMA USMAN SITEPU, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH BAPAK SAMOSIR;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH ALAMSYAH LUBIS DAN USMAN SITEPU;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN GANG RAHMAD;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH PERUSAHAAN;
- SEBIDANG TANAH TERLETAK DI LORONG V DESA TANJUNG GUSTA KECAMATAN MEDAN SUNGGAL KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN LUAS TANAH 2.056 M2 BERDASARKAN ALAS HAK SURAT KETERANGAN NOMOR 122/SKT/MS/193 TANGGAL 18 JUNI 1981 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DAHULU DENGAN PONIYEM SEKARANG DENGAN WAGIEM 73 M;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DAHULU DENGAN TUKINO SEKARANG DENGAN GANG TENGAH 73 M;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DAHULU DENGAN TANAH PONIYEM SEKARANG DENGAN GANG SUKADONO 22 M;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DAHULU DENGAN TANAH MITO SEKARANG DENGAN PARIT BESAR 22 M;
- SEBIDANG TANAH TERLETAK DI LINGKUNGAN V KELURAHAN TANJUNG GUSTA KECAMATAN MEDAN HELVETIA KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN LUAS TANAH 450 M2 ATAS NAMA HAJI USMAN SITEPU DENGAN ALAS HAK SURAT PERNYATAAN MELEPASKAN HAK ATAS TANAH LEGALISASI NOMOR 261/LEG/VI/1992 TANGGAL 23 JUNI 1992 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH M. USMAN SITEPU 45 M;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH A. GANI 45 M;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH WAGIYEM 10 M;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH PARIT 10 M;
- SEBIDANG TANAH TERLETAK DI JALAN JEND. GATOT SUBROTO GANG RAHMAT KELURAHAN SEI. SIKAMBING C II KECAMATAN MEDAN HELVETIA KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA. DI ATAS TANAH TERSEBUT TERDAPAT RUMAH PERMANEN 2 (DUA) LANTAI DENGAN LUAS TANAH 188 M2, ALAS HAK BERUPA: SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1194/KEL. SEI. SIKAMBING C.II ATAS NAMA HAJI MABAI USMAN SITEPU DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH ABDUL ROJAK;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH MABAI USMAN SITEPU;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN GANG RAHMAD;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH TARIGAN;
- SEBIDANG TANAH TERLETAK DI JALAN JEND. GATOT SUBROTO KELURAHAN SEI. SIKAMBING C II KECAMATAN MEDAN HELVETIA KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA. DI ATAS TANAH TERSEBUT TERDAPAT 2 (DUA) UNIT BANGUNAN RUKO NOMOR 124-C DAN 124-D DENGAN LUAS TANAH 280 M2 ALAS HAK BERUPA: SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1.403/SEI. SIKAMBING C.II ATAS NAMA HAJI MABAI USMAN SITEPU DENGAN BATAS-BATAS TANAH TERSEBUT SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH USMAN SITEPU;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN JEND. GATOT SUBROTO;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH MABAI USMAN SITEPU;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH M. ISA;
- SEBIDANG TANAH TERLETAK DI JALAN BAKTI KELURAHAN TANJUNG GUSTA KECAMATAN MEDAN HELVETIA KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN LUAS TANAH 297 M2 DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2141 TANGGAL 24 MEI 2007 DENGAN BATAS-BATAS TANAH TERSEBUT SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN BAKTI;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA;
- SEBIDANG TANAH TERLETAK DI JALAN GATOT SUBROTO SUDUT GANG RAHMAT KELURAHAN SEI. SIKAMBING C II KECAMATAN MEDAN HELVETIA KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA. DI ATAS TANAH TERSEBUT TERDAPAT 2 (DUA) UNIT BANGUNAN RUKO NOMOR 124-A DAN 124-B DENGAN LUAS TANAH 434 M2, ALAS HAK BERUPA: SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 101/KEL. SEI. SIKAMBING C.II ATAS NAMA MABAI USMAN SITEPU, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH USMAN SITEPU;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN GATOT SUBROTO;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN GANG RAHMAT;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SAMSIDAR;
- MENETAPKAN (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA POIN 4 (EMPAT) DIKTUM PUTUSAN INI SEBAGAI HAK PENGGUGAT I (HJ. SALMIYAH PURBA BINTI ALM. H. USMAN PURBA) DAN (SEPERDUA) LAINNYA SEBAGAI HAK ALM. H.M. USMAN SITEPU.
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA SEBAGAI HAK ALM. H.M. USMAN SITEPU TERSEBUT SEBAGAI HARTA WARISAN (TIRKAH) YANG AKAN DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARISNYA;
- MENETAPKAN BAGIAN WARIS PARA AHLI WARIS ALM. H.M. USMAN SITEPU SEBAGAI BERIKUT:
- HJ. SALMIYAH PURBA BINTI ALM. H. USMAN PURBA (ISTRI) MENDAPAT 1/8=10/80 BAGIAN.
- HERIADI USMAN SITEPU BIN ALM. H. M. USMAN SITEPU (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/80 BAGIAN.
- IDA ASIAH, S. BINTI ALM. H. M. USMAN SITEPU (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/80 BAGIAN.
- DRS. IRWANSYAH SITEPU BIN ALM. H. M. USMAN SITEPU (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/80 BAGIAN.
- MAISARAH ANUM SITEPU BINTI ALM. H. M. USMAN SITEPU (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/80 BAGIAN.
- SALMAN ALFARISI SITEPU BIN ALM. H. M. USMAN SITEPU (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/80 BAGIAN.
- ADNAN RAHMAT FAISAL SITEPU BIN ALM. H. M. USMAN SITEPU (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/80 BAGIAN.
- MENGHUKUM PARA PENGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MENTAATI DAN MELAKSANAKAN PUTUSAN INI SECARA SUKARELA, DENGAN CARA MEMBERIKAN PORSI HAK MASING-MASING AHLI WARIS DARI OBJEK YANG DIKUASAINYA. APABILA DI KEMUDIAN HARI ADA DI ANTARA AHLI WARIS YANG ENGGAN MELAKSANAKANNYA SECARA SUKARELA, MAKA AKAN DILAKUKAN EKSEKUSI LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIANNYA DALAM PUTUSAN INI;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA TERHADAP SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) TERHADAP OBJEK PERKARA POIN 6.1, POIN 6.2. POIN 6.3., POIN 6.4, POIN 6.5 DAN POIN 6.7 DALAM KONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI POIN 3.1 TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAINNYA;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 108/Pdt.G/2023/PA.Mdn, tanggal 2 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Muharram 1445 Hijriyah dengan mengadili sendiri sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;
- Menyatakan alm. H.M. Usman Sitepu telah meninggal dunia karena sakit pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017;
- Menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai ahli waris dari alm. H.M. Usman Sitepu, yaitu:
- Hj. Salmiyah Purba binti alm. H. Usman Purba (istri).
- Heriadi Usman Sitepu bin Alm. H. M. Usman Sitepu (anak laki-laki).
- Ida Asiah, S. binti Alm. H. M. Usman Sitepu (anak perempuan).
- Drs. Irwansyah sitepu bin Alm. H. M. Usman Sitepu (anak laki-laki).
- Maisarah Anum Sitepu binti Alm. H. M. Usman Sitepu (anak perempuan).
- Salman Alfarisi Sitepu bin Alm. H. M. Usman Sitepu (anak laki-laki).
- Adnan Rahmat Faisal Sitepu bin Alm. H. M. Usman Sitepu (anak laki-laki).
- Menetapkan harta benda di bawah ini adalah Harta Bersama Penggugat I (Hj. Salmiyah Purba binti alm. H. Usman Purba) dengan alm. H.M. Usman Sitepu, yaitu:
- Sebidang tanah terletak di Sei. Sikambing C-II Kecamatan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Di atas tanah tersebut terdapat bangunan rumah permanen dengan luas tanah 335 M2, alas hak berupa: Surat Keterangan Tanah Nomor 13962/A/I/1 tanggal 6 September 1973 atas nama Usman Sitepu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Bapak Samosir;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alamsyah Lubis dan Usman Sitepu;
- Sebelah Timur berbatas dengan Gang Rahmad;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Perusahaan;
- Sebidang tanah terletak di Lorong V Desa Tanjung Gusta Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dengan luas tanah 2.056 M2 berdasarkan alas hak Surat Keterangan Nomor 122/SKT/MS/193 Tanggal 18 Juni 1981 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dahulu dengan Poniyem sekarang dengan Wagiem 73 m;
- Sebelah Selatan berbatas dahulu dengan Tukino sekarang dengan gang tengah 73 m;
- Sebelah Timur berbatas dahulu dengan tanah Poniyem sekarang dengan gang Sukadono 22 m;
- Sebelah Barat berbatas dahulu dengan Tanah Mito sekarang dengan Parit besar 22 m;
- Sebidang tanah terletak di Lingkungan V Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dengan luas tanah 450 M2 atas nama Haji Usman Sitepu dengan alas hak Surat Pernyataan melepaskan hak atas tanah legalisasi Nomor 261/Leg/VI/1992 tanggal 23 Juni 1992 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah M. Usman Sitepu 45 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah A. Gani 45 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Wagiyem 10 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Parit 10 m;
- Sebidang tanah terletak di Jalan Jend. Gatot Subroto Gang Rahmat Kelurahan Sei. Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Di atas tanah tersebut terdapat Rumah Permanen 2 (dua) lantai dengan luas tanah 188 M2, alas hak berupa: Sertifikat Hak Milik Nomor 1194/Kel. Sei. Sikambing C.II atas nama Haji Mabai Usman Sitepu dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Abdul Rojak;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Mabai Usman Sitepu;
- Sebelah Timur berbatas dengan Gang Rahmad;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Tarigan;
- Sebidang tanah terletak di Jalan Jend. Gatot Subroto Kelurahan Sei. Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Di atas tanah tersebut terdapat 2 (dua) unit bangunan ruko Nomor 124-C dan 124-D dengan luas tanah 280 M2 alas hak berupa: Sertifikat Hak Milik Nomor 1.403/Sei. Sikambing C.II atas nama Haji Mabai Usman Sitepu dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Usman Sitepu;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan Jend. Gatot Subroto;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Mabai Usman Sitepu;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Isa;
- Sebidang tanah terletak di Jalan Bakti Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dengan luas tanah 297 M2 dengan sertifikat hak milik Nomor 2141 tanggal 24 Mei 2007 dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Negara;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Bakti;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Negara;
- Sebidang tanah terletak di Jalan Gatot Subroto Sudut Gang Rahmat Kelurahan Sei. Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Di atas tanah tersebut terdapat 2 (dua) unit bangunan ruko Nomor 124-A dan 124-B dengan luas tanah 434 M2, alas hak berupa: Sertifikat Hak Milik Nomor 101/Kel. Sei. Sikambing C.II atas nama Mabai Usman Sitepu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Usman Sitepu;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan Gatot Subroto;
- Sebelah Timur berbatas dengan Gang Rahmat;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Samsidar;
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 4 (empat) diktum putusan ini sebagai hak Penggugat I (Hj. Salmiyah Purba binti alm. H. Usman Purba) dan (seperdua) lainnya sebagai hak alm. H.M. Usman Sitepu.
- Menetapkan harta bersama sebagai hak alm. H.M. Usman Sitepu tersebut sebagai harta warisan (tirkah) yang akan dibagikan kepada ahli warisnya;
- Menetapkan bagian waris para ahli waris alm. H.M. Usman Sitepu sebagai berikut:
- Hj. Salmiyah Purba binti alm. H. Usman Purba (istri) mendapat 1/8=10/80 bagian.
- Heriadi Usman Sitepu bin Alm. H. M. Usman Sitepu (anak laki-laki) mendapat 14/80 bagian.
- Ida Asiah, S. binti Alm. H. M. Usman Sitepu (anak perempuan) mendapat 7/80 bagian.
- Drs. Irwansyah sitepu bin Alm. H. M. Usman Sitepu (anak laki-laki) mendapat 14/80 bagian.
- Maisarah Anum Sitepu binti Alm. H. M. Usman Sitepu (anak perempuan) mendapat 7/80 bagian.
- Salman Alfarisi Sitepu bin Alm. H. M. Usman Sitepu (anak laki-laki) mendapat 14/80 bagian.
- Adnan Rahmat Faisal Sitepu bin Alm. H. M. Usman Sitepu (anak laki-laki) mendapat 14/80 bagian.
- Menghukum para Pengugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini secara sukarela, dengan cara memberikan porsi hak masing-masing ahli waris dari objek yang dikuasainya. Apabila di kemudian hari ada di antara ahli waris yang enggan melaksanakannya secara sukarela, maka akan dilakukan eksekusi lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya dalam putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek perkara poin 6.1, poin 6.2. poin 6.3., poin 6.4, poin 6.5 dan poin 6.7 dalam konvensi;
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi poin 3.1 tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;
Putusan PTA MEDAN Nomor 86/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.habibuddin |
Hakim Anggota | Zulkifli Siregar, Brh. Alimuddin |
Panitera | Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP22.945.000,00 (DUA PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH). III. MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp22.945.000,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah). III. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2023/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2023/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 166 K/Ag/2024
Banding : 86/Pdt.G/2023/PTA.Mdn
Statistik171159