- Menyatakan terdakwa: Armizan Als Mizan Bin Nazaruddin dan Terdakwa Gunawan Ariandy Als Gunawan Bin Mismanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Bungkus paket plastik bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu berat netto 0,29 gram;
- 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam dengan nomor simccard 085328403913 dan nomor simcard 085274910359;
- 1 (Satu Unit Handphone Android merk OPPO A57 warna Hijau Tosca dengan No. Simcard 081275009680.
- 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merk Suzuki Carry warna Hitam Nomor Polisi BM 8136 FY Tahun 2021 dengan Nomor Rangka : MHYHDC61TMJ-234849 dan Nomor Mesin : K15BT-1288535 STNK An. EDISON;
- 1 (Satu) Buah kunci kontak Mobil merk Suzuki.
Putusan PN BANGKINANG Nomor 404/Pid.Sus/2023/PN Bkn |
|
Nomor | 404/Pid.Sus/2023/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ersin, Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulmaini Vera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 404/Pid.Sus/2023/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 404/Pid.Sus/2023/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pid.Sus/2023/PN Bkn
Statistik6640